Pada tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 03:40 WIB, aksi pencurian tabung gas 3 kg terjadi di lingkungan RT 009 RW 02 Pulo Gadung. Kejadian ini menimpa warung milik Mbak Sum. Berkat sistem keamanan yang semakin canggih, aksi pencurian ini terekam oleh kamera CCTV milik warga, Bapak Anggun. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku yang memiliki peran berbeda; satu pelaku membongkar warung dan mengambil tabung gas, sementara pelaku lainnya berjaga di dekat sepeda motor yang akan digunakan untuk melarikan diri.
[caption id="attachment_1530" align="aligncenter" width="300"]

Rekaman 2 Pelaku Tabung Gas 3 KG[/caption]
Pelaporan Kejadian
Setelah melihat rekaman CCTV, Bapak Anggun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT 009. Ia merasa tindakan ini perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Laporan ini diterima oleh Sdr. Fajar, salah satu pengurus RT, yang langsung menindaklanjuti dengan mengidentifikasi pelaku. Menariknya, Sdr. Fajar mengenali salah satu pelaku sebagai warga yang tinggal di lingkungan yang sama, RT 009.
[caption id="attachment_1531" align="aligncenter" width="300"]

Sdr. Fajar (Pengurus RT 009) dan 2 Pelaku[/caption]
Tindakan Penangkapan
Tanpa menunda waktu, Sdr. Fajar berkoordinasi dengan pengurus RT lainnya, yaitu Zeki, Atang, dan Aji. Keempat pengurus RT ini kemudian bersepakat untuk menangkap pelaku secara langsung. Dengan perencanaan yang matang, mereka berhasil menangkap kedua pelaku pada siang hari tanggal 12 januari 2025. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke rumah Bapak Anggun, tempat pelaporan awal kejadian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses Mediasi Kekeluargaan
Setelah penangkapan, diadakan proses mediasi yang bertujuan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mediasi ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk
Ketua RW 02, perwakilan pengurus RT 009, LMK 02, orang tua pelaku, dan beberapa warga sekitar. Dalam pertemuan ini, dalam Surat Pernyataan bahwa pelaku diwajibkan mengembalikan tabung gas yang telah dicuri kepada pemiliknya.

Ada tiga tabung gas 3 kg yang berhasil diambil pelaku, masing-masing milik Mbak Sum, Warga Indah, dan Warung Baus. Selain mengembalikan barang curian, pelaku juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa jika pelaku kembali melakukan tindakan serupa, mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Pengembalian Tabung Gas
Salah satu proses pengembalian tabung gas dilakukan oleh Bapak Atang, salah satu pengurus RT 009, memimpin proses ini dengan menyerahkan kembali tabung gas kepada pemiliknya secara langsung. Dalam momen ini, tabung gas milik Warung Baus diserahkan oleh Bapak Atang sebagai simbol dari tanggung jawab sosial dan keamanan yang dijaga oleh pengurus RT.
Kesimpulan dan Harapan
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga RT 009. Pengurus RT berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Mereka juga mengimbau kepada warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat solidaritas di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepada seluruh warga, diharapkan agar kejadian ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan baik antarwarga dan meningkatkan rasa peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik, lingkungan RT 009 dapat menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi semua warganya.