Periode 2024-2029

#RT009 REBORN

Ketua RT

  • Bertanggung jawab memimpin dan mengelola kegiatan RT, menjaga hubungan baik antarwarga, serta menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak eksternal seperti kelurahan dan kecamatan.

Penasihat RT

  • Berperan sebagai pembimbing dan pemberi masukan kepada Ketua dan Pengurus RT lainnya dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan warga.

Sekretaris

  • Mengelola administrasi RT, termasuk surat-menyurat, pendataan warga, dan penyusunan laporan kegiatan serta arsip penting.

Bendahara

  • Mengelola keuangan RT secara transparan, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan secara rutin.

Humas (Hubungan Masyarakat)

  • Bertanggung jawab atas komunikasi dan informasi, menyampaikan pengumuman kepada warga, serta menjaga hubungan baik dengan pihak luar.

IT (Teknologi Informasi)

  • Mengelola sistem informasi RT, seperti pembuatan grup komunikasi online, website, atau aplikasi untuk mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi.

Pendamping

  • Membantu pengurus lainnya dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan RT, seperti saat kerja bakti, acara warga, atau program sosial.