Pengurus RT 009 RW 02 Pulo Gadung
Periode 2024-2029
#RT009 REBORN
Ketua RT
- Bertanggung jawab memimpin dan mengelola kegiatan RT, menjaga hubungan baik antarwarga, serta menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak eksternal seperti kelurahan dan kecamatan.
Penasihat RT
- Berperan sebagai pembimbing dan pemberi masukan kepada Ketua dan Pengurus RT lainnya dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan warga.
Sekretaris
- Mengelola administrasi RT, termasuk surat-menyurat, pendataan warga, dan penyusunan laporan kegiatan serta arsip penting.
Bendahara
- Mengelola keuangan RT secara transparan, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan secara rutin.
Humas (Hubungan Masyarakat)
- Bertanggung jawab atas komunikasi dan informasi, menyampaikan pengumuman kepada warga, serta menjaga hubungan baik dengan pihak luar.
IT (Teknologi Informasi)
- Mengelola sistem informasi RT, seperti pembuatan grup komunikasi online, website, atau aplikasi untuk mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi.
Pendamping
- Membantu pengurus lainnya dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan RT, seperti saat kerja bakti, acara warga, atau program sosial.