...

News

Agus Supriyatna Jumat, 20 Desember 2024
Memanggil Kandidat Bakal Calon Ketua RW 02

Tahapan Pemilihan Ketua RW. 02 Periode 2024-2029

1. Tanggal 18 s/d 24 Desember 2024: Pendaftaran Calon Ketua RW. 02

Proses pendaftaran calon Ketua RW. 02 dimulai dari tanggal 18 hingga 24 Desember 2024. Para calon yang berminat diwajibkan mengumpulkan berkas pendaftaran yang mencakup fotokopi KTP.

2. Tanggal 24 Desember 2024: Para Ketua RT Mengirimkan Daftar Nama Pemilih

Pada tanggal 24 Desember 2024, para Ketua RT di lingkungan RW. 02 diwajibkan mengirimkan daftar nama pemilih kepada panitia pemilihan. Setiap RT akan mengirimkan 15 orang perwakilan yang akan menjadi pemilih resmi dalam pemilihan Ketua RW.

3. Tanggal 25 Desember 2024: Verifikasi Berkas dan Pengocokan Nomor Urut

Setelah menerima berkas pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi dokumen pada tanggal 25 Desember 2024. Pada hari yang sama, panitia juga akan mengadakan pengocokan nomor urut bagi para calon Ketua RW untuk menentukan posisi mereka di kertas suara.

4. Tanggal 26 Desember 2024: Penetapan Bakal Calon Ketua RW. 02

Setelah proses verifikasi selesai, panitia akan menetapkan nama-nama bakal calon Ketua RW. 02 yang memenuhi syarat administrasi dan telah lulus proses verifikasi. Penetapan ini akan diumumkan kepada seluruh warga RW. 02 pada tanggal 26 Desember 2024.

5. Tanggal 28 Desember 2024: Pemilihan Calon Ketua RW. 02 Periode 2024-2029

Puncak kegiatan akan berlangsung pada tanggal 28 Desember 2024, di mana pemilihan calon Ketua RW. 02 periode 2024-2029 akan digelar di Balai Warga RW. 02. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan hasilnya akan diumumkan secara langsung setelah penghitungan suara.

Persyaratan Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
  2. Berbadan Sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat pada kelurahan atau kecamatan.
  3. Bertempat Tinggal dan Menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut di RT atau RW tempat pencalonan. Hal ini dibuktikan dengan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat keterangan bertempat tinggal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dari Ketua RT setempat.
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, serta mampu berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berkelakuan Baik, dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus dari:
      • Partai politik
      • Dewan Kota/Dewan Kabupaten pada Provinsi DKI Jakarta
      • Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
  6. Khusus untuk Ketua RW di Wilayah Perumahan atau Sejenisnya:
    • Jika calon berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), selain memenuhi persyaratan umum, calon juga harus:
      • Merupakan anggota aktif atau purnawirawan TNI/Polri.
      • Telah bertempat tinggal paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
      • Dibuktikan dengan surat izin penunjukan atas nama yang bersangkutan.
  7. Administrasi Persyaratan:
    • Calon Ketua RW wajib menandatangani:
      • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
      • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
      • Surat pernyataan memberikan informasi yang benar serta mendukung dan membantu program-program yang ada.
 

Share Berbagi