...

News

Agus Supriyatna Kamis, 30 Januari 2025
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran: Apa Saja yang Dibutuhkan?

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang sangat penting karena menjadi bukti identitas pertama seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, paspor, hingga keperluan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk segera mengurus akta kelahiran anak sejak dini.

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore. Panduan tersedia pada link https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan. Biaya : Gratis Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, berikut adalah persyaratan yang umumnya diperlukan:
  1. Formulir Permohonan – Formulir ini dapat diperoleh di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  2. Surat Keterangan Kelahiran – Diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan tempat anak dilahirkan. Jika anak lahir di rumah tanpa tenaga medis, surat ini bisa didapat dari RT/RW setempat.
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua – Fotokopi KK yang mencantumkan nama orang tua.
  4. KTP Orang Tua – Fotokopi KTP ayah dan ibu yang masih berlaku.
  5. Surat Nikah Orang Tua – Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  6. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran – Jika diperlukan, saksi bisa berasal dari keluarga atau tetangga yang mengetahui kelahiran anak.
  7. Surat Pengantar dari RT/RW – Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa orang tua adalah warga yang berdomisili di wilayah setempat.

Proses Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau Dukcapil setempat.
  3. Verifikasi data oleh petugas.
  4. Jika semua dokumen lengkap, proses penerbitan akta akan dilakukan.
  5. Pengambilan akta kelahiran setelah selesai diproses.

Jangka Waktu dan Biaya

  • Jangka waktu: Biasanya pembuatan akta kelahiran membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung kebijakan daerah masing-masing.
  • Biaya: Pembuatan akta kelahiran untuk anak usia di bawah 60 hari umumnya gratis. Namun, jika terjadi keterlambatan, mungkin akan dikenakan biaya administrasi tambahan.

Bisa Menggunakan Jasa Pengurus RT

Bagi warga RT 009 yang ingin mengurus akta kelahiran dengan lebih mudah, bisa juga menggunakan bantuan dari pengurus RT seperti Bu Yani, Mpok Reni, atau Mpok Yayah. Mereka dapat membantu dalam proses pengurusan pembuatan Akta Kelahiran. Jangan menunda pengurusan akta kelahiran karena dokumen ini sangat penting untuk masa depan anak! Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi pengurus RT setempat atau datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Share Berbagi